Kasus Dosen Unissula Diduga Aniaya Dokter RSI Sultan Agung: Kronologi Lengkap dan Fakta Terbaru

Kasus dugaan penganiayaan dokter oleh dosen pttogel Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang tengah menjadi sorotan publik. Peristiwa yang melibatkan tenaga medis RSI Sultan Agung ini memicu perhatian luas karena menyangkut kekerasan terhadap tenaga kesehatan dan isu etika akademik. Berikut kronologi lengkap, fakta penting, dan dampak kasus yang ramai diperbincangkan.


Awal Mula Insiden di RSI Sultan Agung

Kasus ini bermula dari proses persalinan seorang pasien berinisial Ny. T, istri dosen Fakultas Hukum Unissula bernama Dias Saktiawan. Pasangan ini sebelumnya sepakat dengan tim medis untuk menggunakan metode Intrathecal Labour Analgesia (ILA)—suntikan anestesi di tulang belakang—agar rasa sakit persalinan berkurang.

Pada Kamis, 4 September 2025, Ny. T sudah masuk ruang rawat inap RSI Sultan Agung. Tim medis yang terdiri dari dr. Stefani (dokter kandungan) dan dr. Astra (dokter anestesi) telah menyiapkan metode ILA sesuai kesepakatan.


Kronologi Kejadian Dugaan Penganiayaan

1. Keterlambatan Dokter Anestesi

Pada Jumat, 5 September 2025, proses persalinan dimulai. Namun dr. Astra dikabarkan datang terlambat, sehingga tim medis memutuskan melanjutkan persalinan tanpa metode ILA. Bayi berhasil lahir dengan selamat.

2. Amarah Suami Pasien

Usai persalinan, Dias Saktiawan diduga marah besar karena metode yang disepakati tidak dijalankan. Aksi emosional tersebut disertai dugaan pemukulan dan perusakan pintu ruang bersalin. Rekaman video kejadian ini kemudian viral di media sosial, memicu kemarahan warganet.


Tanggapan Resmi Pihak Terkait

RSI Sultan Agung

Direktur Utama RSI Sultan Agung, dr. Agus Ujianto, menjelaskan bahwa insiden terjadi akibat perbedaan antara kesepakatan awal dan kondisi darurat di lapangan. Pihak rumah sakit langsung memfasilitasi mediasi antara keluarga pasien, tenaga medis, dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dalam pertemuan itu, Dias disebut sempat meminta maaf dan menyampaikan terima kasih kepada kedua dokter. Meski begitu, dr. Astra tetap memilih melapor ke kepolisian.

Universitas Islam Sultan Agung (Unissula)

Dekan Fakultas Hukum Unissula menegaskan bahwa kejadian ini merupakan urusan pribadi, bukan tanggung jawab kampus. Hingga kini, pihak universitas belum menerima laporan resmi untuk menindaklanjuti secara internal.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

IDI Jawa Tengah menyatakan keprihatinan mendalam dan siap memberikan pendampingan hukum kepada dr. Astra. IDI menekankan pentingnya perlindungan tenaga kesehatan agar insiden serupa tidak terulang.


Fakta Penting yang Perlu Diketahui

  • Komunikasi yang Terputus: Perbedaan antara kesepakatan awal dan tindakan di lapangan memicu kesalahpahaman serius.

  • Etika Profesi Terancam: Sebagai dosen hukum, dugaan kekerasan ini menyoroti pentingnya etika dan tanggung jawab moral.

  • Proses Hukum Berjalan: Laporan resmi telah disampaikan ke kepolisian, membuka peluang proses pidana.

  • Perlindungan Tenaga Medis: Kasus ini menambah daftar kekerasan terhadap tenaga kesehatan, menuntut regulasi yang lebih kuat.


Dampak dan Implikasi

  1. Hukum: Jika bukti kekerasan terbukti, pelaku dapat dijerat pasal penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  2. Reputasi Kampus: Meskipun ini masalah pribadi, nama Unissula tetap terdampak dalam opini publik.

  3. Evaluasi Rumah Sakit: RSI Sultan Agung diharapkan memperkuat prosedur komunikasi dan manajemen waktu agar kejadian serupa tak terulang.

  4. Kepercayaan Publik: Transparansi dan langkah tegas penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia medis dan pendidikan.


Kesimpulan

Kasus dugaan penganiayaan dokter oleh dosen Unissula di RSI Sultan Agung menjadi pengingat pentingnya komunikasi medis yang jelas, disiplin waktu, dan perlindungan tenaga kesehatan. Proses hukum yang berjalan diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar profesi medis dapat bekerja aman dan masyarakat tetap percaya pada pelayanan kesehatan.