angkaraja Di Indonesia, memiliki kendaraan bermotor lebih dari sekedar membeli dan mendaftar. Anda juga perlu mengurus Bea Balik Nama (BBN). Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang pembebasan BBN atau tidak dikenakan biaya ini. Artikel ini akan memberikan informasi lengkap tentang ketentuan BBN dan kendaraan bebas BBN di Indonesia.
Memahami definisi dan proses biaya balik nama kendaraan penting. Ini membantu Anda tahu hak dan kewajiban sebagai pemilik. Mengetahui kendaraan bebas BBN juga memberi keuntungan finansial. Mari kita pelajari lebih lanjut tentang 5 jenis kendaraan yang tidak dikenakan Bea Balik Nama di Indonesia.
Memahami Bea Balik Nama Kendaraan di Indonesia
Bagi pemilik kendaraan di Indonesia, penting untuk mengerti Bea Balik Nama (BBN). BBN adalah biaya yang dibayarkan saat mengubah kepemilikan kendaraan. Ini adalah bagian penting dari kepemilikan kendaraan. Mari kita pelajari lebih lanjut tentang BBN.
Definisi dan Dasar Hukum BBN
Bea Balik Nama Kendaraan, atau BBN, adalah biaya untuk perubahan kepemilikan kendaraan. Aturan BBN ada di Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016. Ini mengatur jenis dan tarif pajak untuk Kementerian Perhubungan.
Proses Pengurusan BBN Kendaraan
Untuk balik nama kendaraan, ada beberapa langkah. Pemilik kendaraan harus:
- Persiapan dokumen kepemilikan kendaraan
- Perhitungan nilai BBN berdasarkan tarif yang berlaku
- Pembayaran BBN di bank yang ditunjuk
- Pengurusan surat-surat kendaraan di Samsat
Biaya dan Tarif BBN Standar
Biaya BBN di Indonesia ditentukan pemerintah berdasarkan jenis kendaraan. Tarif BBN untuk motor roda dua adalah 12% dari harga. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarifnya 10%. Ada juga biaya administrasi dalam proses balik nama.
5 Jenis Kendaraan yang Tak Kena Bea Balik Nama
Di Indonesia, ada beberapa jenis kendaraan yang tidak perlu membayar Bea Balik Nama (BBN). Ini karena alasan seperti kepemilikan, tujuan penggunaan, atau kondisi kendaraan. Berikut adalah 5 jenis kendaraan yang bebas dari BBN:
1. Kendaraan Dinas Pemerintah: Kendaraan milik dan digunakan oleh pemerintah untuk keperluan resmi.
2. Kendaraan Perwakilan Diplomatik: Kendaraan milik perwakilan diplomatik asing di Indonesia, seperti mobil dinas kedutaan besar.
3. Kendaraan Bantuan Kemanusiaan: Kendaraan impor untuk bantuan kemanusiaan, seperti ambulans atau kendaraan distribusi logistik bencana.
Untuk informasi lebih lanjut tentang kendaraan bebas BBN, serta syarat dan ketentuan, baca artikel kami selanjutnya.
sumber artikel: merdeka88.id